Hadirnya RUU Sisdiknas yang kontroversi, sebenarnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.
Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai.
Penghapusan sertifikat profesi sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga akan berdampak positif.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan lebih berfokus untuk mencetak guru-guru baru. Kemudian, bagi gur yang telah bekerja memang sudah seharusnya bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa melalui proses sertifikasi kembali. Sehingga antrian sertfikasi dapat diminimalisir jumlahnya.
Sehingga pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfokus pada peningkatan kompetensi bagi para calon guru.
PPG dan Kesejahteraan Guru, Epilog
Walaupun berfokus pada pengembangan profesi guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harapannya dapat juga menunjang kesejahteraan guru. Karena pada dasarnya, adanya guru yang kompeten dan berkualitas dapat meningkatkan kesejahteraan guru tersebut.
Perlu juga kebijakan yang jelas dari pemerintah, agar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Langkah pemerintah dalam penghapusan sertifikat pendidik merupakan sebuah langkah yang tepat. Harapannya, kedepan pemerintah dapat mengoptimalkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar kualitas dan kesejahteraan guru dapat meningkat secara beriringan.
______________
Penulis : Rubyanto Prabowo (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS)
(rbp/gan)