Sterotipe dan Kesejahteraan Guru Honorer Menilik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan guru profesional yang berkualitas dan berdaya saing.

Program ini dilaksanakan untuk mengembangkan dan membekali mereka dengan kriteria kompetensi guru. Pencapaian kriteria kompetensi guru memerlukan dua tahap pendidikan, yaitu pendidikan sarjana dan pendidikan profesional guru lanjutan melalui PPG tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan PPG sebagai pendidikan profesi bagi lulusan LPTK, merupakan konsekuensi hukum dari persyaratan tersebut. Artinya lulusan LPTK yang belum mengikuti dan lulus pendidikan profesi melalui PPG tidak otomatis diangkat menjadi guru. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah agar guru dapat benar-benar memiliki kompetensi keguruan dan profesionalitas.

Lantas, apakah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat selaras dan efektif dengan kondisi kesejahteraan guru di Indonesia?

Urgensi Adanya Program Profesi Guru (PPG)

Kemendikbud mengungkapkan bahwa tujuan umum Program Profesi Guru (PPG) adalah untuk mengembangkan pendidik masa depan yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional, khususnya pada potensi peserta didik untuk berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara. negara demokrasi dengan pemerintahan yang sehat.

Sedangkan tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan calon guru yang mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, serta memantau hasil penilaian, memberikan pendampingan dan pelatihan kepada siswa, dan melakukan penelitian.

Program Profesi Guru (PPG) tidak hanya sekedar untuk membentuk para guru profesional, lebih dari itu Program Profesi Guru (PPG) diharapkan mampu mengatasi beberapa masalah pendidikan, seperti kekurangan guru terutama di daerah terpencil, maju, dan tertinggal; distribusi yang tidak seimbang; kualifikasi yang di bawah standar; guru dengan kompetensi rendah; dan ketidaksesuaian antara kredensial pendidikan dan bidang yang diajarkan (mismatched).

Hal yang menarik dari Program Profesi Guru (PPG) ini adalah tidak hanya berkonsentrasi pada materi, tetapi kurikulum PPG dibentuk berdasarkan kegiatan dan pengalaman langsung. Kegiatan pembelajaran ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni kegiatan umum lokakarya pengembangan mata (MKU), lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, dan praktik pengalaman lapangan.

Halaman berikutnya

PPG dan Seleksi PPPK

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru