Sterotipe dan Kesejahteraan Guru Honorer Menilik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadirnya RUU Sisdiknas yang kontroversi, sebenarnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa adanya RUU sisdiknas ini akan memastikan guru ASN maupun non ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai.

Penghapusan sertifikat profesi sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga akan berdampak positif.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan lebih berfokus untuk mencetak guru-guru baru. Kemudian, bagi gur yang telah bekerja memang sudah seharusnya bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa melalui proses sertifikasi kembali. Sehingga antrian sertfikasi dapat diminimalisir jumlahnya.

Sehingga pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfokus pada peningkatan kompetensi bagi para calon guru.

PPG dan Kesejahteraan Guru, Epilog

Walaupun berfokus pada pengembangan profesi guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harapannya dapat juga menunjang kesejahteraan guru. Karena pada dasarnya, adanya guru yang kompeten dan berkualitas dapat meningkatkan kesejahteraan guru tersebut.

Perlu juga kebijakan yang jelas dari pemerintah, agar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Langkah pemerintah dalam penghapusan sertifikat pendidik merupakan sebuah langkah yang tepat. Harapannya, kedepan pemerintah dapat mengoptimalkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar kualitas dan kesejahteraan guru dapat meningkat secara beriringan.

______________

Penulis : Rubyanto Prabowo (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS)

(rbp/gan)

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru