PPG dan Seleksi PPPK
Kesejahteraan guru merupakan hal yang terus menjadi fokus pemerintah selama ini. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Beberapa program tersebut antara lain pengadaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru serta adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022, tidak hanya guru honorer saja yang dapat mendaftar, tetapi fresh graduate yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga diperbolehkan mendaftar.
Golongan pelamar prioritas pada seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut,
Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Sedangkan, pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Adanya pembagian skala prioritas tersebut harapannya dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk bersikap seadil mungkin dalam seleksi PPPK 2022. Walaupun begitu, hal ini tetap menjadi polemik salah satunya karena guru honorer dan lulusan PPG yang lolos pada seleksi PPPK 2021 ditempatkan pada golongan prioritas yang sama.
Berarti, guru honorer yang telah menjabat bertahun-tahun harus bersaing dengan mahasiswa yang baru menyelesaikan pendidikannya. Hal tersebut dirasa tidak adil, mengingat perjuangan dan kontribusi guru honorer yang telah sekian tahun mengabdi, begitu besar.
Tentunya, hal tersebut menjadi sebuah evaluasi tersendiri bagi pemerintah agar tidak terjadi kerancuan utamanya dalam pembagian pelamar prioritas.
PPG dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1), syarat untuk mendapatkan TPG salah satunya adalah memiliki sertifikat pendidik minimal satu dan sertifikat tersebut sudah memiliki NRG yang diberi oleh departemen.
Artinya, apabila guru hendak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka guru wajib untuk mengikut program Pendidikan Profesi Guru (terlebih dahulu). Persyaratan tersebut menimbulkan polemik karena terjadi antrean sertifikasi yang mencapai 1,6 juta guru. Jika tetap menggunakan mekanisme yang sama, maka akan terdapat banyak guru yang tidak mendapatkan sertifikasi karena telah pensiun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya