Status tenaga honorer hingga kini masih terus jadi topik hangat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Status tenaga honorer yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, namun status mereka masih belum bisa dipastikan.
Hampir seluruh tenaga honorer mempunyai cita-cita ingin diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK agar memperoleh kesejahteraan yang layak. Nasib honorer kian memprihatinkan ketika beberapa waktu lalu terdengar kabar bahwa tenaga non ASN akan dihapuskan.
Tenaga Honorer Telah Diamankan Menpan RB
Keputusan penghapusantenaga honorer sudah dibatalkan oleh pemerintah dengan diresmikannya RUU ASN. Menpan RB tetap mengamankan jumlah honorer yang telah terdata BKN dan membatalkan adanya penghapusan.
Dengan pengesahan UU ASN baru, maka status tenaga honorer akan dipastikan aman dan tetap bekerja sehingga mereka tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Banyak yang berharap semoga di dalam poin-poinnya tetap berpihak pada tenaga honorer.
Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Sistem PPPK Paruh Waktu digadang-gadang bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer. Namun tidak semua tenaga honorer bisa menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu dengan mudah.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait syarat dan ketentuan sistem ini. Berikut poin penting tersebut yang dijabarkan oleh Komisi II DPR RI tentang pengangkatan honorer menjadi ASN melalui jabatan PPPK Paruh Waktu.
- Kriteria penilaian
- Pelatihan dan pendidikan
- Seleksi ketat
- Jaminan kesehata
- Pengawasan yang ketat
Selain itu sempat terjadi pembahasan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Peluang Status Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Berikut ini beberapa pekerjaan yang mempunyai peluang dalam pengalihan status honorer sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Tenaga honorer pengemudi
- Tenaga honorer pendidik
- Tenaga honorer kebersihan
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu. Tapi, ini masih dalam proses pembahasan,” terang Menpan RB, Azwar Anas.
Halaman selanjutnya
Penulis : Saktiningrum Khoiriyah
Editor : Rahma Tanisa
Halaman : 1 2 Selanjutnya