Pada April lalu (26/04/2022) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan standar penilaian yang baru tahun 2022. Standar penilaian pendidikan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adanya standar penilaian terbaru tersebut berlaku bersamaan dengan kurikulum merdeka yang mulai dilaksanakan pada tahun 2022/2023. Dengan berlakunya Permendikbud tersebut, maka regulasi penilaian sebelumnya sudah tidak berlaku. Adapun Peraturan Menteri yang dicabut adalah Peraturan Menteri No. 137 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No. 53 Tahun 2015.
Standar penilaian pendidikan merupakan kriteria atau standar minimal terkait mekanisme penilaian dari hasil belajar peserta didik. Hasil belajar tersebut dikumpulkan dan dikelola guna mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan peserta didik.
Adapun prosedur dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan Permendikbud terbaru meliputi perumusan tujuan penilaian, pemilihan dan atau pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian. Penilaian tersebut tentunya disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan.
Berikut penjelasan terkait prosedur penilaian sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 21 Tahun 2022:
- Perumusan tujuan penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan pada Satuan Pendidikan. Hasilnya dimuat dalam perencanaan pembelajaran
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian dilaksanakan oleh pendidik dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan peserta didik dan berdasarkan pada rencana penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan atau setelah pembelajaran.
- Pengolahan dan penilaian dilakukan dengan melakukan analisa secara kuantitatif dan atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan penilaian berupa angka dan atau deskripsi
- Pelaporan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil penilaian. Laporan hasil belajar memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Laporan untuk PAUD juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Nantinya laporan hasil belajar tertuang dalam rapor.
Halaman Selanjutnya
Penilaian Hasil Belajar Yang Berbentuk Penilaian Formatif Dan Sumatif
Halaman : 1 2 Selanjutnya