Solusi Penataan Honorer, Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyoroti, kebijakan Kemenpan RB yang memberikan nilai afirmasi kepada honorer tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi PPPK.

Beliau mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana.

Honorer pelaksana ini seperti petugas pemadam kebakaran, petugas dinas perhubungan, Satpol PP, protocol, dan sector lain.

Menurutnya, honorer pelaksana ini harus mendapatkan nilai afirmasi pula.

“Apakah mereka akan di ajukan pada formasi PPPK, outsourching, atau bagaimana?” ucap Sutan Riska.

Menpan RB Anas mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.

Kendati demikian, pihaknya juga akan memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana.

“Penyelesaian tenaga honorer akan di lakukan secara bertahap dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan di hapuskan paling lambat pada 28 November 2023.Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan.

Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang.

Setiap instansi pemerintah harus memasukan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan–nonasn.bkn.go.id

Disisi lain, para tenaga honorer harus membuat kaun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing – masing.

 

Usulan terkait solusi penataan honorer tersebut sejalan dengan arah kebijakan dan solusi yang di siapkan oleh Kemenpan RB.

Berikut ini merupakan penjelasan yang dikemukakan oleh AZwar Anas kepala Kementerian PANRB dan juga solusi yang di usulkan oleh Kementerian PANRB.

Penjelasan Azwar Anas

Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini memiliki pemimpin baru yakni Abdullah Azwar Anas.

Hadirnya Menteri PANRB baru diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN atau honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengakui telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dan dalam waktu dekat akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula – formula terkait tenaga non ASN ini.” Ujar Menteri Azwar.

Azwar mengatakan, terkait tenaga non ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus di urai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah,” ujar Azwar.

 

Halaman Selanjutnya

Solusi Penyelesaian Honorer…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis