Meskipun besaran gaji pensiunan yang didapatkan tak naik dua kali lipat, namun dengan penggunaan skema tersebut tetap membuat para PNS yang purnabakti bisa tersenyum lebar sebab bisa mendapatkan haknya dengan cepat.
BKN dikabarkan sedang memangkas layanan kepegawaian, baik itu dari aspek proses bisnis layanannya maupun dari segi aspek infrastrukturnya.
Menurut Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan bahwa perubahan skema layanan pensiunan PNS ini dilakukan melalui SIASN yang ditujukan guna para pekerja bisa dengan cepat mendapatkan haknya.
Anjaswari menjelaskan juga bahwa pemangkasan yang akan diterapkan BKN yakni mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi satu hari kerja dari awalnya membutuhkan lima hari kerja.
Selain itu, penetapan SOP juga dirubah menjadi 2 tahap dari sebelumnya 5 tahap agar pensiunan PNS bisa mendapatkan tunjangannya dengan cepat.
Untuk mengingatkan kembali berikut di bawah ini merupakan gaji pensiunan PNS mulai golongan I hingga IV.
– Gaji Pensiunan PNS 2023 mulai Golongan I hingga Golongan IV
– Gaji pensiunan PNS golongan I mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
– Gaji pensiunan PNS golongan II mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
– Gaji pensiunan PNS golongan III mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
– Gaji pensiunan PNS golongan IV mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya