Skema Baru Gaji Pensiunan PNS – Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebut anggaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) semakin besar.
Menanggapi hal ini Menkeu mengusulkan perombakan aturan yang ada agar skema pensiun bisa disesuaikan dan lebih menguntungkan untuk para PNS.
Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan bahwa “Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan”.
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT. Taspen ditambah dana dari APBN.
Sementara itu, skema baru yang diusulkan Sri Mulyani yakni fully funded. Skema ini dinilai akan menekan beban APBN dalam pembayaran dana pensiun.
Sebagaimana yang diketahui bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan, masa kerja dan jabatannya.
Maka dari itu, melalui skema fully funded, nantinya pembayaran pensiun disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Mengingat nominalnya memang tidak akan sama rata.
Artinya skema yang baru ini hanya akan menggunakan iuran yang dikumpulkan saat pegawai masih aktif bekerja.
Adapun besarannya ditentukan dan disesuaikan berdasarkan take home pay (THP) PNS yang merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
Skema pembayarannya pun menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Skema baru ini juga diharapkan bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded. Sehingga uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.
Dalam hal ini, skema fully funded dilakukan agar pemupukan dana pensiun PNS lebih pasti.
Di mana sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Halaman berikutnya
Berikut daftar besaran gaji pokok pensiunan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya