Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Berikut ini ada 6 (enam) hal yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi diberhentikan atau Penyebab TPG gagal cair tunjangan.
Meninggal Dunia
Pertama adalah apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir.
Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.
Mencapai Batas Usia Pensiun
Kemudian batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun.
Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.
Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri
Mengunduran diri terntunya berkaitan dengan kepentingan masing-masing dari seorang guru ASN.
Misalnya ada ada guru yang ingin terlibat dalam politik seperti mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Pemberhentian ini dilakukan pada bulan berkenaan.
Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Misalnya dalam hal ini ada guru ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai guru.
Maka pembayaran tunjangan sertifikasinya secara otomatis diberhentikan dan pemberhentian tersebut dilakukan pada bulan berkenaan.
Mendapat Tugas Belajar
Jika seorang PNS yang menjalani Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, akan dibebaskan sementara dari jabatannya.
Kemudian tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jabatan fungsional guru hanya dapat diisi oleh guru yang berstatus sebagai PNS.
Dalam hal ini tunjangan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi tidak lagi dijalankan.
Pemberhentian pembayaran tunjangan sertfikasi untuk guru dengan ketegori ini akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Demikian penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit, semoga penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)