Sistem Penilaian Program PPG Prajabatan Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program PPG Prajabatan Tahun 2023 adalah Sistem Penilaian.

Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam Program Pendidikan Profesi Guru.

Penilaian ini mencakup prinsip penilaian, acuan penilaian, teknik penilaian, prosedur penilaian, kelulusan dan tindak lanjut lulusan PPG Prajabatan.

Prinsip Penilaian PPG Prajabatan Tahun 2023

Hasil penilaian yang akurat tentang input, proses, dan hasil belajar mahasiswa PPG harus memenuhi prinsip penilaian baik instrumen yang digunakan maupun proses pelaksanaan pengukuran/dan penilaiannya.

Beberapa prinsip dalam melaksanakan penilaian sebagai berikut.

  1. Valid

Penilaian akurat memerlukan data-data akurat. Data akurat diperoleh dari pengukuran menggunakan instrumen valid yang mampu mengukur kompetensi yang hendak diukur.

  1. Reliabel

Penilaian bersifat ajek, artinya dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dimanapun akan memperoleh hasil konsisten dan relatif tidak berubah walaupun dilakukan pada situasi yang berbeda. Apabila penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang harus dijaga konsistensi antar penilai.

  1. Objektif

Penilaian dilakukan apa adanya, tidak subjektif, sehingga hasil penilaian menggambarkan secara tepat penguasaan kompetensi mahasiswa. Penilaian dengan jenis instrumen esai dan/atau non-tes harus disertai rubrik penilaian.

  1. Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan mahasiswa tertentu karena perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, agama, gender, dan lain-lain.

  1. Sistematis

Penilaian dilakukan secara terstruktur, terencana, dan mengikuti prosedur baku. Sebelum melakukan penilaian harus dibuat perencanaan secara rinci mulai dari penyusunan kisi-kisi sampai proses penentuan hasil penilaian.

  1. Akuntabel

Penilaian harus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses, instrumen, dan personel yang melaksanakan penilaian.

  1. Berkelanjutan

Penilaian dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung

  1. Berorientasi pada tujuan

Penilaian dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif untuk mengukur keberhasilan proses pembelajaran sebagai tolok ukur ketercapaian tujuan

  1. Terpadu dan terbuka

Penilaian adalah bagian integral dari sistem pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

  1. Terbuka

Penilaian dilakukan secara terbuka, artinya proses penilaian yang akan dilaksanakan dan kriteria penilaian yang akan digunakan dapat diakses oleh stakeholders, sebagai acuan dalam mengikuti proses penilaian.

Acuan Penilaian

Penilaian proses dan hasil belajar Program Studi PPG dilakukan dengan menggunakan acuan patokan (PAP), yang ditujukan untuk memperoleh gambaran tingkat penguasaan capaian pembelajaran (mastery level) mahasiswa.

Hasil penilaian kinerja harus memenuhi batas kelulusan (passing grade) capaian pembelajaran Program Studi PPG ditetapkan dengan kriteria baik.

Mahasiswa yang belum mencapai batas kelulusan diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang asalkan masih dalam batas masa studi PPG (3 tahun).

Teknik Penilaian PPG Prajabatan Tahun 2023

Penilaian kualitas proses dan hasil belajar mahasiswa Program Studi PPG menggunakan teknik penilaian tes dan non-tes. Teknik tes meliputi tes verbal (tes lisan atau tes tertulis) dan non-verbal berupa tes kinerja (performance).

Teknik non-tes dilakukan untuk melengkapi penilaian dengan tes, meliputi: angket, wawancara, observasi, dan analisis dokumen.

Pengukuran komponen-komponen penilaian kualitas proses dan hasil hasil belajar mahasiswa Program Studi PPG menggunakan teknik yang relevan sesuai karakteristik pada setiap komponen penilaian.

Teknik penilaian yang digunakan harus tepat mengukur profil dan kompetensi lulusan PPG sebagai guru profesional yang mampu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (7M).

Selain pembentukan aspek akhlak mulia dan karakter guru profesional pada Program PPG di lingkungan PTK mendapat perhatian khusus.

Penilaian aspek ahlak dan karakter (jujur/amanah, mandiri, integritas, disiplin, empati, dan panggilan jiwa) dilakukan dengan teknik observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal.

Semua dosen pengampu melakukan penilaian aspek ahlak mulia dan karakter dalam proses pembelajaran mata kuliah PPG dan praktek pembelajaran (peer teaching dan PPL).

Pengadministrasian hasil penilaian aspek ahlak dan karakter dilakukan oleh pengelola PPG serta penentuan/penetapan nilai dalam bentuk deskripsi dilakukan melalui mekanisme rapat Dewan Dosen PPG.

Halaman Selanjutnya

Prosedur Penilaian

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,850 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis