Pembiayaan PPG Dalam Jabatan – Dalam menyelenggarakan Program PPG Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal telah mengalokasikan anggaran melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi sebagai LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan melalui Pola Bantuan Pemerintah (Banpem) yang diberikan kepada peserta Program PPG Dalam Jabatan sebagai biaya pendidikan.
Tujuan
Pembiayaan PPG Dalam Jabatan bertujuan agar setiap kegiatan Program PPG Dalam Jabatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsipprinsip good governance sehingga tujuan Program PPG Dalam Jabatan dapat tercapai.
Prinsip-Prinsip
Prinsip yang digunakan dalam Pembiayaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut
1. Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, yaitu informasi pengelolaan dana yang material dan relevan disajikan secara memadai kepada pemberi amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara memadai, sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati.
3. Efisien, Efektif, dan Ekonomis
Penggunaan dana harus efisien, efektif, ekonomis, ketaatan, dan kepatuhan, untuk menghindari penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak bermanfaat dan tidak relevan.
4. Tertib Administrasi dan Pelaporan
LPTK Penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan wajib menyusun pembukuan, menyimpan bukti-bukti transaksi, mempertanggungjawabkan, dan menyampaikan laporannya secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Dana
Program PPG Dalam Jabatan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada Direktorat PPG, Direktorat Jenderal.
Penerima
Penerima dana Program PPG Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PPG.
Mekanisme Pemberian Bantuan
1. Penerima bantuan untuk biaya pendidikan sertifikasi Program PPG Dalam Jabatan adalah Guru Dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat PPG.
2. Penerima bantuan menyerahkan dokumen pencairan dana kepada PPK Direktorat PPG berupa:
- Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani 2 (dua) rangkap dengan ketentuan masing-masing dibubuhi meterai Rp10.000,00;
- Nomor rekening yang masih aktif pada bank pemerintah;
- Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Pakta integritas dibubuhi meterai Rp. 10.000,00 yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. PPK Direktorat PPG menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
4. Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Direktorat PPG menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
5. KPPN menyalurkan pencairan dana Bantuan yang berasal dari pemberi bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan melalui bank penyalur.
6. Bantuan yang telah diterima oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibayarkan kepada LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan melalui mekanisme penarikan otomatis.
7. LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan menggunakan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 untuk biaya pendidikan profesi guru.
Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Besarnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dengan perincian alokasi sebagai berikut:
- Biaya pendidikan Rp 4.100.000,00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah);
- Biaya uji kinerja UKMPPG Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Biaya uji pengetahuan UKMPPG sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Biaya Uji Pengetahuan ini akan dikelola oleh LPTK yang ditunjuk Direktorat PPG untuk merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan.
Tata Kelola dan Mekanisme Penggunaan Dana
1. Tahapan Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan
- Penetapan sasaran penerima Bantuan pemerintah oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
- Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan dan konsep RAB.
- Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Jenderal dengan Rektor Perguruan Tinggi LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan.
- Penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan antara PPK Direktorat PPG, Kemdikbudristek dengan Ketua Tim Pelaksana Program PPG Dalam Jabatan.
- Penetapan Tim Pelaksana kegiatan, Dosen, dan Guru Pamong yang ditetapkan oleh Rektor Perguruan Tinggi LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan.
- Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Petunjuk Teknis pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan dan RAB yang telah disepakati antara Direktorat PPG Kemdikbudristek dengan LPTK penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan.
2. Mekanisme Pengelolaan Dana
Mekanisme pengelolaan dana Pembiayaan Program PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan pada tahun berjalan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Dibawah ini adalah hal yang harus diperhatikan dalam tiap-tiap item pembayaran:
Honorarium
a. Honorarium Dosen
Honorarium Dosen dibayarkan berdasarkan aktivitas akademik dalam mengajar pada mata kuliah Pendalam Materi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, Menguji Uji Komprehensif, Membimbing PPL, dan Menguji Ukin UKMPPG.
Dasar pembayaran honorarium Dosen dapat dibuktikan melalui interaksi yang terdokumentasikan pada aplikasi Learning Management System (LMS) GTK, atau penggunaan video conference pada tahapan uji komprehensif. Khusus besaran honorarium Dosen pada saat pembimbingan PPL siklus I, II, dan III besarannya adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa per PPL per siklus per angkatan.
b. Honorarium Guru Pamong
Honorarium Guru Pamong dibayarkan berdasarkan aktivitas akademik dalam mengajar pengembangan perangkat pembelajaran, membimbing PPL dan menguji Ukin UKMPPG.
Besaran honorarium Guru Pamong dalam pembimbingan PPL siklus I, II, dan III besarannya adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa per PPL per siklus per angkatan.
c. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Program PPG Dalam Jabatan
Honorarium pelaksana kegiatan Program PPG Dalam Jabatan dibayarkan berdasarkan satuan bulanan (OB), sesuai dengan SK Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi LPTK Penyelenggara PPG. Jumlah keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan Program PPG Dalam Jabatan pada setiap Perguruan Tinggi LPTK Penyelenggara maksimal sebesar 10% dari total jumlah peserta.
Pengadaan paket rapat/pertemuan diluar kantor
Pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor dalam pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi pada setiap tahap Program PPG dalam Jabatan, yang terdiri dari:
- Koordinasi persiapan pelaksanaan,
- Diklat orientasi,
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan,
- Koordinasi persiapan uji kinerja.
Selain pengadaan paket yang disebutkan diatas, terdapat pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor yang dilaksanakan di akhir rangkaian kegiatan Program PPG Dalam Jabatan, adapun jenis kegiatannya adalah:
- Koordinasi evaluasi pelaksanaan,
- Koordinasi pelaporan pelaksanaan.
Biaya Koordinasi Eksternal
Biaya koordinasi eksternal digunakan oleh penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan untuk melakukan koordinasi eksternal kegiatan pertemuan tatap muka dengan pihak Direktorat PPG Kemdikbudristek. Adapun biaya yang dialokasikan untuk koordinasi eksternal ini adalah biaya transportasi, uang harian, dan biaya penginapan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan pada tahun berjalan.
Belanja Bahan
Belanja Bahan Program PPG Dalam Jabatan ini antara lain adalah:
- Pengadaan ATK/barang habis pakai;
- Pengadaan blangko Sertifikat Pendidik;
- Biaya pengiriman Sertifikat Pendidik kepada peserta Program PPG Dalam Jabatan;
- Barang habis pakai lain yang menunjang kegiatan.
- Biaya Komunikasi Biaya komunikasi diberikan kepada Dosen, Guru Pamong, admin LMS, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang dan Anggota dengan besaran Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
Biaya Pengadaan (Berlangganan) Aplikasi Video Conference
Biaya pengadaan dapat dianggarkan untuk pengadaan aplikasi video conference untuk menunjang pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan.
Biaya Pengembangan Perguruan Tinggi
Biaya pengembangan Perguruan Tinggi digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang menunjang peningkatan kualitas akademik penyelenggaraan PPG seperti:
- Penguatan penelitian, pengabdian dan publikasi Dosen;
- Penguatan kegiatan pengembangan Dosen dalam pelatihan, seminar, dan keikutsertaan asosiasi profesi;
- Penguatan Prodi untuk penjaminan mutu internal dan eksternal; 4. penguatan kompetensi tenaga kependidikan dalam pelayanan, penguasaan IT, dan kegiatan administrasi lainnya.
Penggunaan dana
- Penggunaan dana untuk pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan harus memperhatikan RAB yang disepakati dan petunjuk teknis pelaksanaan Program PPG Dalam jabatan.
- Hal-hal yang tidak diperkenankan dalam pembayaran:
- Duplikasi pembayaran;
- di luar item pembayaran yang disepakati dalam RAB dan petunjuk teknis pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;
- di luar periode kegiatan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama oleh para pihak.
- Aspek perpajakan terhadap komponen yang dibayarkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban
1. Penerima bantuan pemerintah
Pertanggungjawaban bagi penerima bantuan pemerintah adalah berupa bukti penyaluran bantuan pemerintah kepada LPTK Penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan dan laporan penerimaan bantuan pemerintah.
2. LPTK Penyelenggara PPG LPTK Penyelenggara Dalam Jabatan harus mempertanggungjawabkan pengeluaran dana yang berkaitan dengan kegiatan melalui:
3. Laporan Realisasi Keuangan (LRK)
4. Buku Kas Umum (BKU)
5. Buku Pembantu Bank (BP-Bank)
6. Buku Pembantu Pajak (BP-Pajak)
Sebagai penunjang pertanggungjawaban LPTK Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan harus melengkapi dan mendokumentasi dokumen pendukung pembukuan yang meliputi:
- Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli, Bukti transaksi lainnya dari pihak yang menerima pembayaran dalam jumlah tertentu, harus dibubuhi meterai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea meterai dan harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup dan relevan. Kuitansi disetujui oleh Ketua Tim Pelaksana (koordinator Program PPG Dalam Jabatan) dan dibayarkan oleh bendahara/pengelola keuangan yang ditunjuk serta dilengkapi dengan bukti penerimaan;
- Setiap rapat fullboard harus dilengkapi dengan surat undangan, notula, daftar hadir peserta, dan luaran hasil rapat, serta dokumen pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk perjalanan dinas dilengkapi dengan surat tugas dan surat perjalanan dinas (SPD) dan bukti-bukti pengeluaran seperti tiket, boarding pass, dan dokumen relevan lainnya.
Dana Kas Tunai
- Jumlah Kas Tunai yang dikuasai Bendahara dalam jumlah yang wajar dan cukup untuk membiayai pengeluaran dalam waktu dekat. b. Dana yang belum akan digunakan harus tetap di rekening LPTK Penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan.
Pemantauan dan Evaluasi
Dalam rangka pengendalian dan pengoptimalan kualitas pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Direktorat PPG Kemdikbudristek dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran Program PPG Dalam Jabatan. Hasilnya akan menjadi masukan serta umpan balik bagi LPTK Penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan jika ditemukan LPTK Penyelenggara Program PPG Dalam Jabatan menggunakan dana dan menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan di LPTK penyelenggara, maka Direktorat PPG Kemdikbudristek dapat memberikan sanksi kepada LPTK penyelenggara jika terdapat ketidaksesuaian antara RAB yang disepakati, petunjuk teknis, dan pelaksanaan penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Sanksi dapat dijatuhkan berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan/atau
- Pengembalian ke kas negara
Demikian artikel mengenai Sistem Pembiayaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Semoga bermanfaat!
(smo/smo)
Tingkatkan literasi guru dengan bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom