Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Yang Ketiga adalah pegawai honorer atau non ASN yang temasuk kedalam kategori SK atau kontrak kerja yang diatas 31 Desember 2021 dan juga tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengna mekanisme pembayaran melalui APBN atau APBD.

Oleh sebab itu untuk mengatu dan juga menunjang ketiga kategori seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain akan diganti atau dialihkan menjadi status tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam penjelasan Suherman pada selasa 30 Agustus 2022 menjelaskan bahwa petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing tidak akan dicatat.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan beberapa orang bagaimana sistem gaji yang akan diterima jika beberapa profesi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Untuk hal itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai sistem gaji tenaga honorer atau non PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji atau honorarium dari tenaga honorer atau Non ASN dalam kategori alih daya atau outsourcing seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain dibayarkan dan ditetapkan sesuai dengan provinsi Kementerian atau Lembaga tempat pegawai tersebut berkerja.

Oleh karena itu untuk  besaran pegawai dengan profesi tersebut akan berbeda beda disetiap wilayahnya. Dan setiap besaran tersebut juga bergantung tempat dimana pegawai tersebut berkerja.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Non ASN

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis