Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Yang Ketiga adalah pegawai honorer atau non ASN yang temasuk kedalam kategori SK atau kontrak kerja yang diatas 31 Desember 2021 dan juga tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengna mekanisme pembayaran melalui APBN atau APBD.

Oleh sebab itu untuk mengatu dan juga menunjang ketiga kategori seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain akan diganti atau dialihkan menjadi status tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam penjelasan Suherman pada selasa 30 Agustus 2022 menjelaskan bahwa petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing tidak akan dicatat.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan beberapa orang bagaimana sistem gaji yang akan diterima jika beberapa profesi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Untuk hal itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai sistem gaji tenaga honorer atau non PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji atau honorarium dari tenaga honorer atau Non ASN dalam kategori alih daya atau outsourcing seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain dibayarkan dan ditetapkan sesuai dengan provinsi Kementerian atau Lembaga tempat pegawai tersebut berkerja.

Oleh karena itu untuk  besaran pegawai dengan profesi tersebut akan berbeda beda disetiap wilayahnya. Dan setiap besaran tersebut juga bergantung tempat dimana pegawai tersebut berkerja.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Non ASN

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis