Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Yang Ketiga adalah pegawai honorer atau non ASN yang temasuk kedalam kategori SK atau kontrak kerja yang diatas 31 Desember 2021 dan juga tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengna mekanisme pembayaran melalui APBN atau APBD.

Oleh sebab itu untuk mengatu dan juga menunjang ketiga kategori seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain akan diganti atau dialihkan menjadi status tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam penjelasan Suherman pada selasa 30 Agustus 2022 menjelaskan bahwa petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing tidak akan dicatat.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan beberapa orang bagaimana sistem gaji yang akan diterima jika beberapa profesi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Untuk hal itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai sistem gaji tenaga honorer atau non PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji atau honorarium dari tenaga honorer atau Non ASN dalam kategori alih daya atau outsourcing seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain dibayarkan dan ditetapkan sesuai dengan provinsi Kementerian atau Lembaga tempat pegawai tersebut berkerja.

Oleh karena itu untuk  besaran pegawai dengan profesi tersebut akan berbeda beda disetiap wilayahnya. Dan setiap besaran tersebut juga bergantung tempat dimana pegawai tersebut berkerja.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Non ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis