..
Yang Ketiga adalah pegawai honorer atau non ASN yang temasuk kedalam kategori SK atau kontrak kerja yang diatas 31 Desember 2021 dan juga tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengna mekanisme pembayaran melalui APBN atau APBD.
Oleh sebab itu untuk mengatu dan juga menunjang ketiga kategori seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain akan diganti atau dialihkan menjadi status tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam penjelasan Suherman pada selasa 30 Agustus 2022 menjelaskan bahwa petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing tidak akan dicatat.
Hal tersebut juga menjadi pertanyaan beberapa orang bagaimana sistem gaji yang akan diterima jika beberapa profesi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Untuk hal itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai sistem gaji tenaga honorer atau non PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji atau honorarium dari tenaga honorer atau Non ASN dalam kategori alih daya atau outsourcing seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain dibayarkan dan ditetapkan sesuai dengan provinsi Kementerian atau Lembaga tempat pegawai tersebut berkerja.
Oleh karena itu untuk besaran pegawai dengan profesi tersebut akan berbeda beda disetiap wilayahnya. Dan setiap besaran tersebut juga bergantung tempat dimana pegawai tersebut berkerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya