Berikut merupakan PPG Prajabatan dari situasi saat ini dengan arahan kebijakan baru, diantaranya yakni:
– Sebelumnya PPG Prajabatan dilakukan tanpa mempertimbangkan guru, sementara pada PPG Prajabatan model baru dilakukan berdasarkan kebutuhan guru.
– Sebelumnya lulusan PPG Prajabatan tidak memiliki kepastian direkrut menjadi guru, sementara untuk kebijakan baru lulusan PPG Prajabatan memiliki kepastian direkrut menjadi guru.
– Sebelumnya guru baru masih perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru karena PPG tidak menjadi syarat dalam rekrutmen guru, sementara untuk guru baru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru.
– Lalu untuk program induksi guru pemula tidak dilaksanakan, sementara di PPG Prajabatan model baru induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG.
– Program praktik lapangan tidak memiliki relevansi yang kuat dengan kotenks mengajar guru pemula, sementara program Praktik lapangan PPG Prajabatan memiliki relevansi yang kuat karena dilakukan di sekolah tempat mengajar guru pemula akan ditugaskan.
– Sebelumnya tidak terjalin sinergi yang optimal dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah), pada arahan kebijakan baru semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru.
Syarat bagi calon mahasiswa PPG Pra Jabatan
Syarat mengikuti program PPG Pra Jabatan sebagai langkah memperoleh sertifikat pendidik di Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
– Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
– Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
– Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
– Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
– Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
– Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
– Menandatangani pakta integritas
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya