Selain persyaratan, guru yang dinyatakan lulus harus mengikuti keseluruhan proses seleksi. Ada dua jenis seleksi, yaitu aeleksi administrasi dan seleksi akademik.
Jika sudah dinyatakan lulus, maka guru dalam jabatan akan diberikan pemberitahuan di SIM-PKB terkait keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja yang paling lama;
- usia paling tinggi;
- satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
- perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Lalu bagaimana dengan peserta yang tidak lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya?
Bagi mahasiswa yang tidak lulus seleksi akademik, maka harus mengulang kembali pendaftaran atau dengan kata lain mengikuti keseluruhan proses.
Adapun bagi guru yang lulus seleksi akademik di tahun 2022 namun belum terpanggil, maka tinggal menunggu keikutsertaan saja, artinya tidak perlu daftar kembali.
Guru bisa login SIM-PKB dan menunggu giliran untuk dipanggil dalam keikutsertaan, lapor diri, konfirmasi kesediaan, dan lainnya.
Sementara itu, tahun 2023 ada aturan baru yaitu terdapat RPL atau mahasiswa tertentu tidak wajib menjalani proses PPG. Cukup mengikuti proses ujian saja.
Berikut adalah peserta yang mendapatkan rekognisi tersebut:
- Guru telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
- Guru telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemdikbud.
Ini merupakan keistimewaan bagi guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Adapun pengurangan SKS pada peserta PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Tenaga pendidik yang diangkat pada akhir tahun 2015, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sejumlah 24 SKS.
- Tenaga pendidik yang diangkat mulai 2016 hingga 2025, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sebanyak 18 SKS.
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan merupakan program unggulan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dalam rangka mewujudkan kebutuhan dan pemenuhan guru baik secara kualitas maupun kuantitas.
Program ini diperuntukkan khusus bagi mahasiswa yang baru lulus Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-4). Mulai tahun 2022, PPG Pra Jabatan mengalami perubahan.
Halaman berikutnya
Berikut merupakan PPG Prajabatan..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya