Simak Syarat, Besaran Dan Tanggal Cair Gaji ke 13 PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat banyak pertanyaan mengenai besaran dan kapan jadwal cairnya Gaji ke 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR serta Gaji ke 13 Tahun 2022, termasuk PPPK.

Menteri Keuangan Srimulyani menjelaskan bahwa dengan dibuatnya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan mampu membantu percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dirujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan juga dalam pasal 3 Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Penjabat Negara.

Disamping 5 jenis kepegawaian diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Oleh karena itu dapat diketahui dengan jelas bahwa Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat ASN mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut ini:

  1. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lalu berapa besaran Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Dirujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 terkait Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

  1. Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
  2. Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%

Terkait gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut adalah rincian gaji sesuai dengan golongan yang dijabat:

  1. Golongan I yang masa kerjanya nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900.
  2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.
  3. Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.
  4. Golongan IV yang memiliki masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Sementara untuk yang masa kerjanya sudah maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600.
  5. Golongan V yang memiliki masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji Rp 3.879.700.
  6. Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700. Sementara yang masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  7. Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200. Sementara yang masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  8. Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  9. Golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  10. Golongan X dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  11. Golongan XI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  12. Golongan XII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  13. Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  14. Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200. Sementara yang masa kerjanya  maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  15. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  16. 16.Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  17. Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Disamping itu jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

Terkait tanggal atau periode pasti pencairan gaji ketiga belas belum dtentukani. Tetapi, apabila melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pasal 12, dijelaskan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari situs resmi kemenkeu.go.id, bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Tapi melihat pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Terdapat juga poin ketiga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis