Simak Syarat, Besaran Dan Tanggal Cair Gaji ke 13 PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat banyak pertanyaan mengenai besaran dan kapan jadwal cairnya Gaji ke 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR serta Gaji ke 13 Tahun 2022, termasuk PPPK.

Menteri Keuangan Srimulyani menjelaskan bahwa dengan dibuatnya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan mampu membantu percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dirujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan juga dalam pasal 3 Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Penjabat Negara.

Disamping 5 jenis kepegawaian diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Oleh karena itu dapat diketahui dengan jelas bahwa Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat ASN mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut ini:

  1. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lalu berapa besaran Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Dirujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 terkait Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

  1. Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
  2. Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%

Terkait gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut adalah rincian gaji sesuai dengan golongan yang dijabat:

  1. Golongan I yang masa kerjanya nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900.
  2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.
  3. Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.
  4. Golongan IV yang memiliki masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Sementara untuk yang masa kerjanya sudah maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600.
  5. Golongan V yang memiliki masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji Rp 3.879.700.
  6. Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700. Sementara yang masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  7. Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200. Sementara yang masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  8. Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  9. Golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  10. Golongan X dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  11. Golongan XI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  12. Golongan XII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  13. Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  14. Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200. Sementara yang masa kerjanya  maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  15. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  16. 16.Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  17. Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Disamping itu jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

Terkait tanggal atau periode pasti pencairan gaji ketiga belas belum dtentukani. Tetapi, apabila melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pasal 12, dijelaskan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari situs resmi kemenkeu.go.id, bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Tapi melihat pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Terdapat juga poin ketiga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru