Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Syarat Jabatan Lainnya:

  • Pilihan Penemuan Baru
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Salinan sah perintah untuk tugas belajar
  • Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Salinan sah keputusan penusasan di luar instans induk
  • Asli PAK (untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu)

Sebagai catatan, berkas yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya, wajib melampirkan surat penunjukan PLT.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)   (law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis