Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jabatan Lainya:

  • Reguler
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma (bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan)
  • Salinan sah perintah untuk tugas belajar (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
  • Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama
  • Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
  • Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Asli PAK
  • Asli Klarifikasi PAK (untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik)
  • Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
  • Salinan sah perintah untuk tugas belajar
  • Luar Biasa
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK

Halaman Selanjutnya

Syarat Jabatan Lainnya

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru