..
Berkas yang harus dilampirkan:
Berikut ini berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS.
- Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Struktural
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
- Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
- Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan
- Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
- Asli PAK
- Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
- Pilihan Jabatan Struktural
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
- Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
- Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
- Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT (untuk kenaikan pangkat setelah promosi JPT)
- Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Nota Usul
- Surat Pengantar
- Surat Penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
- Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
- Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya