Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Berkas yang harus dilampirkan:

Berikut ini berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS.

  • Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Struktural
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
  • Salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah
  • Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
  • Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan
  • Pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
  • Asli PAK
  • Surat Keterangan Tugas/Ijin belajar
  • Pilihan Jabatan Struktural
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT (untuk kenaikan pangkat setelah promosi JPT)
  • Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)

Halaman Selanjutnya

Syarat Jabatan Lainnya

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru