Simak Persyaratan Fasilitator PGP Tahun 2023

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak (PGP) tahun 202 telah dibuka. Untuk para guru yang berminat untuk menjadi pendamping atau pengajar praktik, dihimbau untuk menyimak persyaratan fasilitator PGP berikut ini.

Pada tahun-tahun sebelumnya Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dilaksanakan secara daring. Tahun ini PGP Dasus dan Intensif pelaksanannya berlangsung secara tatap muka. Adapun pendaftaran fasilitator PGP angkatan 14 dimulai pada 30 Januari 2023 nanti.

Mengutip dari penguman di laman resmi Sekolah Penggerak Kemendikbudristek, program PGP bertujun untuk menghasilkan guru dengan kapasitas kepemimpinan unggul.

PGP mengharapkan pesertanya akan menjadi pemimpin yang dapat mengorganisir dan menggerkan komunitas.  Baik komunitas belajar di lingkup sekolah (internal) atau wilayahnya (eksternal).

Kini Program Pendidikan Guru Penggerak telah berkembang, dimana sekarang program ini hadir untuk wilayah daerah khusus dengan aksesibilitas internet dan transportasi buruk.

Program itu disebut PGP Intensif yang spesial digelar untuk wilayah dengan saran transportas, internet dan kemanannya yang masih kurang memadai.

Pada setiap agenda pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak selalu membutuhkan fasilitator yang dapat membimbing dan mengawasi setiap peserta.

Sehingga dalam waktu dekat ini pemerintah membuka kesempatan untuk guru yang tertarik mendaftar menjadi fasilitator PGP angkatan 13 pada 16 Januari 2023.

Kemudian terkait pendaftaran fasilitator PGP angkatan 14 untuk daerah khusus (Dasus) akan dibuka pada 30 Januari 2023.

Persyaratan Pendaftaran Fasilitator PGP Intensif Angkatan 14

Mengutip dari dokumen PDF tentang pendaftaran fasilitator PGP, terdapat sembilan persyaratan yang wajib disiapkan oleh pendaftar. Adapun persyaratan fasilitator PGP 2023 diantaranya sebagai berikut:

  1. Calon fasilitator adalah lulusan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1-4 dari wilayah PGP Dasus dan Intensif.
  2. Tidak sedang mengikuti rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai penggerak di Program Organisasi Penggerak (POP).
  3. Saat ini tidak berstatus sebagai asesor, pendamping, fasilitator atau sedang mengikuti seleksi menjadi aseseor, pengajar praktik, atau sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak.
  4. Berkomitmen penuh untuk melaksanakan kewajibannya saat menjadi fasilitator PGB Daerah Khusus dan Intensif.
  5. Mendapatkan izin dari atasan atau kepala sekolah.
  6. Pendaftar yang diutamakan adalah peserta dengan rekam jejak pengembangan pendidikan. Memiliki paradigma transformasi merdeka belajar.
  7. Mampu mencerna konsep utama dar modul pembelajaran guru penggerak.

Halaman Selanjutnya

Dokumen wajib untuk mendaftar fasilitator 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis