Simak! Persyaratan Beasiswa LPDP Pendidikan Kader Ulama 2023

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Umum

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Pendidikan Kader Ulama 2023

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah menyelesaikan studi program D4 ataupun S1 untuk beasiswa Magister, dan menyelesaikan studi program S2 untuk beasiswa doktor.
  3. Bagi pendaftar yang telah menyelesaikan studi program S2 tidak diperkenankan untuk mendaftar pada program beasiswa Magister dan pendaftara yang telah menyelesaikan studi program S3 tidak diperkenankan untuk mendaftara pada program beasiswa Doktor
  4. Bagi pendaftar lulusan dari perguruang tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan beberap hal yaitu:
  • Hasil penyeteraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melewati laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  • Screenshoot ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang ada di laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK untuk pendaftar penyetaraan ijazah dan atau konversi IPK nya belum terbit.
  1. Tidak sedang menempuh studi (on going) pada program Magister maupun Doktor baik itu dari perguruan tinggi dalam negeri ataupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Tidang sedang mendaftar atau akan menerima maupun menerima beasiswa berasal dari sumber lain yang memiliki potensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  3. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesua dengan ketentuan yang telah dilakukan oleh LPDP maka wajib untuk melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersama dengan LoA Unconditional.
  4. Untuk pendaftar yang berstatus sebagai CPNS dan PNS pada semua program beasiswa LPDP wajib untuk melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ Lembaga/ pengembangan SDM pada Kementerian atau Pemda untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran.
  5. Memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan sesuai dengan ketentuan LPDP. Memiliki IPK dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang sudah ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti berikut:
  • Kelas khusus
  • Kelas karyawan
  • Kelas internasional untuk pendaftar tunuan studi dalam negeri
  • Kelas jarak jauh
  • Kelas yang dilaksanakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi
  • Kelas eksekutif
  • Kelas yang dilaksanakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan dari LPDP

Halaman Selanjutnya

11. Beasiswa ini bisa diberikan untuk kelas khusus

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis