Syarat Umum
Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Pendidikan Kader Ulama 2023
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah menyelesaikan studi program D4 ataupun S1 untuk beasiswa Magister, dan menyelesaikan studi program S2 untuk beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar yang telah menyelesaikan studi program S2 tidak diperkenankan untuk mendaftar pada program beasiswa Magister dan pendaftara yang telah menyelesaikan studi program S3 tidak diperkenankan untuk mendaftara pada program beasiswa Doktor
- Bagi pendaftar lulusan dari perguruang tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan beberap hal yaitu:
- Hasil penyeteraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melewati laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- Screenshoot ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang ada di laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK untuk pendaftar penyetaraan ijazah dan atau konversi IPK nya belum terbit.
- Tidak sedang menempuh studi (on going) pada program Magister maupun Doktor baik itu dari perguruan tinggi dalam negeri ataupun perguruan tinggi di luar negeri.
- Tidang sedang mendaftar atau akan menerima maupun menerima beasiswa berasal dari sumber lain yang memiliki potensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesua dengan ketentuan yang telah dilakukan oleh LPDP maka wajib untuk melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersama dengan LoA Unconditional.
- Untuk pendaftar yang berstatus sebagai CPNS dan PNS pada semua program beasiswa LPDP wajib untuk melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ Lembaga/ pengembangan SDM pada Kementerian atau Pemda untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran.
- Memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan sesuai dengan ketentuan LPDP. Memiliki IPK dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang sudah ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti berikut:
- Kelas khusus
- Kelas karyawan
- Kelas internasional untuk pendaftar tunuan studi dalam negeri
- Kelas jarak jauh
- Kelas yang dilaksanakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi
- Kelas eksekutif
- Kelas yang dilaksanakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan dari LPDP
Halaman Selanjutnya
11. Beasiswa ini bisa diberikan untuk kelas khusus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya