Simak Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022, Pahami Sebelum Melakukan Seleksi!

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022 – Pengadaan PPPK 2022 dan PPPK 2021 mempunyai perbedaannya dalam rangka seleksi, tentu untuk para guru yang mengikuti PPPK pada tahun ini perlu mengetahui letak perbedaannya.

PPPK diketahui merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada tahap ini maksud dari guru PPPK adalah guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik dengan batas waktu tertentu. Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang sangat bermanfaat, dan perlu diketahui guru yang mengikuti seleksi PPPK mengetahui perihal perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 22 Juni 2022, tentang 6 perbedaan seleksi PPPK 2022 dan PPPK 2021, serta kabar gembira peserta prioritas dan pelamar umum.

Dari mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat dilihat ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK, antara mekanisme seleksi tahun 2021 dengan seleksi yang tahun 2022.

Untuk seleksi tahun 2021 menggunakan mekanisme tes, dapat diartikan bahwa seleksi dengan cara tes maka hasilnya akan ada yang lulus dan tidak lulus.

Sedangkan seleksi tahun 2022 mengggunakan mekanisme penempatan dan observasi, bahwa dijelaskan penempatan untuk guru yang lulus passing grade, dan observasi ini adalah untuk menilai antara diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka disana.

Seleksi PPPK 2021 dengan mekanisme tes didasarkan pada Dapodik dari masing-masing guru, maka akan dibedakan antara guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta.

Berikut ini 6 detail perbedaan  PPPK 2021 dan PPPK 2022, Yuk simak perbedaan kedua seleksi PPPK selengkapnya yaitu:

Seleksi PPPK 2021

Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 memiliki ketentuan seperti berikut ini :

  1. Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
  2. Guru merebutkan formasi yang dibuka
  3. Dapat diikuti oleh seluruh guru terdaftar di Dapodik.
  4. Terjadinya mutasi atau rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak
  5. Kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik
  6. Menggunakan mekanisme tes kompetensi

Halaman selanjutnya

Seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis