Simak Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022, Pahami Sebelum Melakukan Seleksi!

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022 – Pengadaan PPPK 2022 dan PPPK 2021 mempunyai perbedaannya dalam rangka seleksi, tentu untuk para guru yang mengikuti PPPK pada tahun ini perlu mengetahui letak perbedaannya.

PPPK diketahui merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada tahap ini maksud dari guru PPPK adalah guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik dengan batas waktu tertentu. Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang sangat bermanfaat, dan perlu diketahui guru yang mengikuti seleksi PPPK mengetahui perihal perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 22 Juni 2022, tentang 6 perbedaan seleksi PPPK 2022 dan PPPK 2021, serta kabar gembira peserta prioritas dan pelamar umum.

Dari mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat dilihat ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK, antara mekanisme seleksi tahun 2021 dengan seleksi yang tahun 2022.

Untuk seleksi tahun 2021 menggunakan mekanisme tes, dapat diartikan bahwa seleksi dengan cara tes maka hasilnya akan ada yang lulus dan tidak lulus.

Sedangkan seleksi tahun 2022 mengggunakan mekanisme penempatan dan observasi, bahwa dijelaskan penempatan untuk guru yang lulus passing grade, dan observasi ini adalah untuk menilai antara diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka disana.

Seleksi PPPK 2021 dengan mekanisme tes didasarkan pada Dapodik dari masing-masing guru, maka akan dibedakan antara guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta.

Berikut ini 6 detail perbedaan  PPPK 2021 dan PPPK 2022, Yuk simak perbedaan kedua seleksi PPPK selengkapnya yaitu:

Seleksi PPPK 2021

Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 memiliki ketentuan seperti berikut ini :

  1. Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
  2. Guru merebutkan formasi yang dibuka
  3. Dapat diikuti oleh seluruh guru terdaftar di Dapodik.
  4. Terjadinya mutasi atau rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak
  5. Kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik
  6. Menggunakan mekanisme tes kompetensi

Halaman selanjutnya

Seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis