Simak Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022, Pahami Sebelum Melakukan Seleksi!

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022 – Pengadaan PPPK 2022 dan PPPK 2021 mempunyai perbedaannya dalam rangka seleksi, tentu untuk para guru yang mengikuti PPPK pada tahun ini perlu mengetahui letak perbedaannya.

PPPK diketahui merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada tahap ini maksud dari guru PPPK adalah guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik dengan batas waktu tertentu. Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang sangat bermanfaat, dan perlu diketahui guru yang mengikuti seleksi PPPK mengetahui perihal perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 22 Juni 2022, tentang 6 perbedaan seleksi PPPK 2022 dan PPPK 2021, serta kabar gembira peserta prioritas dan pelamar umum.

Dari mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat dilihat ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK, antara mekanisme seleksi tahun 2021 dengan seleksi yang tahun 2022.

Untuk seleksi tahun 2021 menggunakan mekanisme tes, dapat diartikan bahwa seleksi dengan cara tes maka hasilnya akan ada yang lulus dan tidak lulus.

Sedangkan seleksi tahun 2022 mengggunakan mekanisme penempatan dan observasi, bahwa dijelaskan penempatan untuk guru yang lulus passing grade, dan observasi ini adalah untuk menilai antara diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka disana.

Seleksi PPPK 2021 dengan mekanisme tes didasarkan pada Dapodik dari masing-masing guru, maka akan dibedakan antara guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta.

Berikut ini 6 detail perbedaan  PPPK 2021 dan PPPK 2022, Yuk simak perbedaan kedua seleksi PPPK selengkapnya yaitu:

Seleksi PPPK 2021

Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 memiliki ketentuan seperti berikut ini :

  1. Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
  2. Guru merebutkan formasi yang dibuka
  3. Dapat diikuti oleh seluruh guru terdaftar di Dapodik.
  4. Terjadinya mutasi atau rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak
  5. Kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik
  6. Menggunakan mekanisme tes kompetensi

Halaman selanjutnya

Seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis