Alokasi Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan Kinerja. Komponen Reguler SD SMP SMA SMK mencakup penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tendik, pembiayaan daya dan layanan jasa, pemeliharaan sarpras sekolah, pengadaan multimedia pembelajaran, kegiatan peningkatan kompetensi, penyelenggaraan keahlian, penyelenggaraan kegiatan yang mampu menyerap lulusan dan pembayaran honor.
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan dan statusnya bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2