Pengangkatan Tenaga Honorer – Wacana pengangkatan tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak menggunakan Undang-Undang (UU) ASN terbaru terus didiskusikan.
Pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak, dan non ASN terus menjadi topik yang banyak diperbincangkan menjelang pergantian tahun nantinya.
Tentu saja karena keempat bagian ini sangat berkeinginan menjadi PNS atau ASN, sehingga kapan pengangkatan dilakukan menjadi hal yang terus ditunggu-tunggu.
UU ASN terbaru sangat diharapkan oleh segenap rakyat bisa mengakomodir nasib tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak.
Diketahui, revisi UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.
Dengan demikian, maka nasib pengangkatan tenaga honorer tersebut menunggu pembahasan DPR RI yang sebelumnya sepakat akan dibahas kembali di tahun 2023 mendatang pada Revisi UU ASN tersebut.
Yang berarti, nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih harus menunggu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer.
Persoalan pengangkatan ini menjadi hal yang diupayakan khususnya oleh pihak administrasi dan KemenPAN-RB.
Tiga rencana baru sebagai bentuk kompensasi tenaga honorer juga telah disusun KemenPAN-RB. Yaitu seluruh tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya