Lebih rinci, berikut enam kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.
Pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga menjadi masalah lain yang diperhitungkan sebelum memutuskan apakah akan mengangkat pekerja non-PNS yang bersangkutan atau tidak.
Non ASN yang berhasil memenuhi syarat hanya perlu lulus dalam proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan pengangkatan.
Itulah urian UU ASN terbaru yang diharapkan Pemerintah merealisasikan pengangkatan tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!