Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke 13 2023 – Akhir-akhir ini perbincangan mengenai THR dan Gaji ke 13 2023 kembali mencuat. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya kategori ASN yang tidak akan terima THR dan Gaji ke 13 tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.

Namun terdapat dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 2023.

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Pemberian gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022  yang bersumber dari APBN dan APBD.

Besaran gaji ke 13 yang diberikan berbeda untuk setiap ASN tergantung pangkat serta golongan.

Lantas siapa dua ASN yang tidak dapat THR dan Gaji ke 13 2023 tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Halaman berikutnya

Adapun berikut ini merupakan..

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru