Simak Ketentuan PPDB SD Tahun 2022 Sesuai Pemendikbud No 1 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan Peserta Didik Baru – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Indonesia. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud tersebut dikemukakan bahwasannya Penerimaan Peserta Didik Baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut. Yang isi postingannya sebagai berikut ini :

Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB,” tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Untuk lebih tau lengkap mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun 2022. Yuk simak informasi selengkap berikut ini.

Persyaratan Usia

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

  1. Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
  4. Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Untuk rincian setiap zona, akan dibahas berikut ini.

Halaman selanjutnya

Jalur Zonasi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis