Simak Ketentuan PPDB SD Tahun 2022 Sesuai Pemendikbud No 1 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jalur Zonasi

Berikut ini merupakan ketentuan jalur zonasi, yaitu :

  1. Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
  2. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
  4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
  5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
  6. Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
  7. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
  8. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemda.

Jalur Afirmasi

Berikut ini merupakan ketentuan untuk jalur afirmasi, yaitu :

  1. Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
  2. Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemda setempat, maka penentuan dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
  4. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib sertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Berikut ini merupakan ketentuan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu :

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  • Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Berikut ini merupakan Tahap pelaksanaan PPDB:

  1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring
  3. Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
  5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Halaman selanjutnya

Informasi mengenai…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru