Simak Ketentuan PPDB SD Tahun 2022 Sesuai Pemendikbud No 1 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan Peserta Didik Baru – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Indonesia. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud tersebut dikemukakan bahwasannya Penerimaan Peserta Didik Baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut. Yang isi postingannya sebagai berikut ini :

Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB,” tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Untuk lebih tau lengkap mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun 2022. Yuk simak informasi selengkap berikut ini.

Persyaratan Usia

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

  1. Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
  4. Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Untuk rincian setiap zona, akan dibahas berikut ini.

Halaman selanjutnya

Jalur Zonasi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis