Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Penyaluran tukin untuk guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Adapun mengenai pelakasanaan pemberian tunjang kinerja beserta besaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Jumlah tunjangan kinerja pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2019
  2. Penentuan kelas jabatan guru mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
  3. Pemberian tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pada kelas jabatan pegawai Kementerian Agama

Kemudian mengenai dengan Jabatan Fungsional, Nilai dan Kelas Jabatan struktural pegawai Kemenag telah diatur di dalam Permenag No 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag No 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag No 51 tahun 2014.

Selanjutnya terkait dengan nominal tunjangan kinerja guru ASN dan calon guru ASN yang mengajar di bawah naungan Kemenag atau pendidikan madrasah akan mendapatkan tukin dengan nominal sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan merupakan ASN pada golongan II akan mendapatkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelas jabatan 5
  2. Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari nominal Tukin di kelas jabatannya.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pencairan Tukin guru Kemenag, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis