Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Penyaluran tukin untuk guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Adapun mengenai pelakasanaan pemberian tunjang kinerja beserta besaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Jumlah tunjangan kinerja pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2019
  2. Penentuan kelas jabatan guru mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
  3. Pemberian tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pada kelas jabatan pegawai Kementerian Agama

Kemudian mengenai dengan Jabatan Fungsional, Nilai dan Kelas Jabatan struktural pegawai Kemenag telah diatur di dalam Permenag No 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag No 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag No 51 tahun 2014.

Selanjutnya terkait dengan nominal tunjangan kinerja guru ASN dan calon guru ASN yang mengajar di bawah naungan Kemenag atau pendidikan madrasah akan mendapatkan tukin dengan nominal sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan merupakan ASN pada golongan II akan mendapatkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelas jabatan 5
  2. Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari nominal Tukin di kelas jabatannya.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pencairan Tukin guru Kemenag, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis