Penyaluran tukin untuk guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Adapun mengenai pelakasanaan pemberian tunjang kinerja beserta besaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag yaitu sebagai berikut:
- Jumlah tunjangan kinerja pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2019
- Penentuan kelas jabatan guru mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
- Pemberian tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pada kelas jabatan pegawai Kementerian Agama
Kemudian mengenai dengan Jabatan Fungsional, Nilai dan Kelas Jabatan struktural pegawai Kemenag telah diatur di dalam Permenag No 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag No 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag No 51 tahun 2014.
Selanjutnya terkait dengan nominal tunjangan kinerja guru ASN dan calon guru ASN yang mengajar di bawah naungan Kemenag atau pendidikan madrasah akan mendapatkan tukin dengan nominal sebagai berikut:
- Guru ASN yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan merupakan ASN pada golongan II akan mendapatkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelas jabatan 5
- Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari nominal Tukin di kelas jabatannya.
Demikian informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pencairan Tukin guru Kemenag, semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2