Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, tunjangan kinerja atau Tukin guru Kemenag kini sudah bisa dicairkan oleh para pendidik yang berada di sekolah jenjang madrasah.

Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat menerima Tukin guru Kemenag. Salah satu guru yang akan menerima yaitu guru ASN ataupun CPNS yang bekerja di madrasah.

Pemerintah juga telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pihak penyalur Tukin guru Kemenag ini, sehingga dapat membuat guru untuk mudah menerima tunjangan kinerja. Nantinya bank BRI ini akan menyalutkan dana kepada guru yang telah dinyatakan berhak menerima Tukin.

Dilansir dari laman resmi Kemenag Pemprob Jateng, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk guru madrasah kini akan dibayarkan melalui bank BRI. Pemerintah membangun kerjasaman dengan bank BRI dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya selama ini BRI banyak berperan dalam penyaluran Tukin untuk ASN di berbagai wilayah Indonesia. Harapan dari kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat.

Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru ASN yang berada di bawah naungan Kemenag ini akan dilaksanakan pada setiap bulan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan terkait.

Jika merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, diketahui terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan kinerja. Adapun guru-guru tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang sedang memperoleh hukuman disiplin
  • Guru yang diberhentikan sementara atau guru yang sedang dinonaktifkan
  • Guru yang sedang menjalani masa hukuman pidana
  • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam pada setiap minggunya
  • Guru yang sedang mengambil cuti yang berada diluar tanggung jawab negara

Mengenai besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada para guru madrasah akan ditentukan dari jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan pada kelas jabatannya.

Perhitungan daftar hadir rekapitulasi ini dilakukan pengambilan dari sistem presensi ynag dilakukan secara daring lewat aplikasi SIMPATIKA atau PUSAKA. Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru Kemenag nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran tukin untuk guru madrasah

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru