Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Penyaluran tukin untuk guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Adapun mengenai pelakasanaan pemberian tunjang kinerja beserta besaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Jumlah tunjangan kinerja pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2019
  2. Penentuan kelas jabatan guru mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
  3. Pemberian tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pada kelas jabatan pegawai Kementerian Agama

Kemudian mengenai dengan Jabatan Fungsional, Nilai dan Kelas Jabatan struktural pegawai Kemenag telah diatur di dalam Permenag No 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag No 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag No 51 tahun 2014.

Selanjutnya terkait dengan nominal tunjangan kinerja guru ASN dan calon guru ASN yang mengajar di bawah naungan Kemenag atau pendidikan madrasah akan mendapatkan tukin dengan nominal sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan merupakan ASN pada golongan II akan mendapatkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelas jabatan 5
  2. Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari nominal Tukin di kelas jabatannya.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pencairan Tukin guru Kemenag, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB