Simak! Ketentuan dan Persyaratan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar baik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, tunjangan kinerja atau Tukin guru Kemenag kini sudah bisa dicairkan oleh para pendidik yang berada di sekolah jenjang madrasah.

Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat menerima Tukin guru Kemenag. Salah satu guru yang akan menerima yaitu guru ASN ataupun CPNS yang bekerja di madrasah.

Pemerintah juga telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pihak penyalur Tukin guru Kemenag ini, sehingga dapat membuat guru untuk mudah menerima tunjangan kinerja. Nantinya bank BRI ini akan menyalutkan dana kepada guru yang telah dinyatakan berhak menerima Tukin.

Dilansir dari laman resmi Kemenag Pemprob Jateng, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk guru madrasah kini akan dibayarkan melalui bank BRI. Pemerintah membangun kerjasaman dengan bank BRI dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya selama ini BRI banyak berperan dalam penyaluran Tukin untuk ASN di berbagai wilayah Indonesia. Harapan dari kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat.

Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru ASN yang berada di bawah naungan Kemenag ini akan dilaksanakan pada setiap bulan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan terkait.

Jika merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, diketahui terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan kinerja. Adapun guru-guru tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang sedang memperoleh hukuman disiplin
  • Guru yang diberhentikan sementara atau guru yang sedang dinonaktifkan
  • Guru yang sedang menjalani masa hukuman pidana
  • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam pada setiap minggunya
  • Guru yang sedang mengambil cuti yang berada diluar tanggung jawab negara

Mengenai besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada para guru madrasah akan ditentukan dari jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan pada kelas jabatannya.

Perhitungan daftar hadir rekapitulasi ini dilakukan pengambilan dari sistem presensi ynag dilakukan secara daring lewat aplikasi SIMPATIKA atau PUSAKA. Penyaluran tunjangan kinerja untuk guru Kemenag nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran tukin untuk guru madrasah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis