- Tidak ada batasan usia minimum
Pendaftar yang ingin mencoba mengikuti proses rekrutmen tidak dipatok pada usia tertentu, sehingga lebih luwes dan bebas kepada kalangan usia berapapun.
- Tidak perlu memulai dari awal karir tingkat bawah
Dalam beberapa kesempatan, PPPK dapat meniti karirnya secara langsung pada pangkat atau jabatan yang dibutuhkan oleh pemerintahan. Hal ini memang disesuaikan dengan kualfikasi yang dibutuhkan.
- Kalangan profesional bisa langsung dibina
Skema pelaksanaan seleksi PPPK nantinya juga dapat merekrut guru besar yang memiliki kualifikasi khusus sesuai kebutuhan. Jadi tidak melalui proses rekrutmen dari bawah, sehingga lebih terarah langsung.
- Memiliki dana pensiun (menurut rencana)
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa tujuan menjadi PNS adalah memiliki dana pensiun. Sehingga menjadi PPPK di bawah Pemerintah juga direncanakan memiliki dana pensiun dan sedang dirumuskan oleh PT. Taspen.
- Memiliki gaji yang diatur tersendiri di Peraturan Perundangan
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, secara terperinci adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Halaman SelanjutnyaGolongan dalam PPPKHalaman : 1 2 3 Selanjutnya