Simak Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Termasuk Gaji Loh!

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelebihan PPPK 2022 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenis Apartur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

PPPK yang kemudian di masyarakat disebut dengan pegawai honorer merupakan warga negara Indonesia yang diangkat dalam suatu jabatan menurut syarat tertentu, dan melakukan pekerjaan menurut jangka waktu yang telah ditentukan.

Pegawai Honorer juga diberikan kontrak kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan sama seperti PNS, hanya berbeda pada kontrak waktu pekerjaan saja.

Misalnya dalam bidang pendidikan, tentu PPPK disini adalah sebagai guru atau tenaga pendidik. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar dalam Seleksi Guru PPPK, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Merupakan guru honorer yang masih aktif melaksanakan pembelajaran di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan telah terdaftar dalam DAPODIK Guru di Kemendikbud
  • Mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum menjadi guru lalu terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun saat mendaftar dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada waktu pendaftaran

Namun demikian, untuk pendaftaran PPPK pada tahun 2022 telah diperbarui, mulai dari persyaratan yang ada hingga lama kontrak dalam profesi yang bersangkutan.

Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN denegan perjajnjian kerja dengan variasi kontrak dari 1-30 tahun.

Namun apa saja kelebihan dari PPPK yang dilansir melalui edukasi.sindonews? Diantaranya adalah di bawah ini:

Halaman Selanjutnya

Kelebihan PPPK dari PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru