Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN – Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pemangkasan layanan kepegawaian. Ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS dan dianggap menjadi suatu langkah yang tepat oleh BKN.

Ini tentunya sesuai dengan laman resmi BKN, yang menyatakan bahwa adanya pemangkasan tersebut meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiunan.

Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyebutkan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatir Sipil Negara (SIASN).

Hal tersebut bertjuan supaya pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari yang dikutip dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).

Bukan hanya itu saja, Anjaswari juga menjelaskan bahwa terdapat proses layanan pensiun PNS ini telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan pemerintah ini tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Kemudian, surat keputusan (sk) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Hal tersebut melalui regulasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh hak untk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian yang telah ditetapkan oleh BKN ialah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara itu pula, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.

Halaman Selanjutnya

PNS Purnatugas mendapat hak pensiun

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis