BKN – Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pemangkasan layanan kepegawaian. Ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS dan dianggap menjadi suatu langkah yang tepat oleh BKN.
Ini tentunya sesuai dengan laman resmi BKN, yang menyatakan bahwa adanya pemangkasan tersebut meliputi berbagai aspek.
Aspek tersebut meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiunan.
Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyebutkan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatir Sipil Negara (SIASN).
Hal tersebut bertjuan supaya pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan transparan.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari yang dikutip dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).
Bukan hanya itu saja, Anjaswari juga menjelaskan bahwa terdapat proses layanan pensiun PNS ini telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah ini tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN.
Kemudian, surat keputusan (sk) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Hal tersebut melalui regulasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh hak untk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.
Namun, pemberhentian yang telah ditetapkan oleh BKN ialah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.
Sementara itu pula, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.
Halaman Selanjutnya
PNS Purnatugas mendapat hak pensiun
Halaman : 1 2 Selanjutnya