Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN – Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pemangkasan layanan kepegawaian. Ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS dan dianggap menjadi suatu langkah yang tepat oleh BKN.

Ini tentunya sesuai dengan laman resmi BKN, yang menyatakan bahwa adanya pemangkasan tersebut meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiunan.

Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyebutkan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatir Sipil Negara (SIASN).

Hal tersebut bertjuan supaya pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari yang dikutip dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).

Bukan hanya itu saja, Anjaswari juga menjelaskan bahwa terdapat proses layanan pensiun PNS ini telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan pemerintah ini tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Kemudian, surat keputusan (sk) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Hal tersebut melalui regulasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh hak untk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian yang telah ditetapkan oleh BKN ialah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara itu pula, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.

Halaman Selanjutnya

PNS Purnatugas mendapat hak pensiun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis