Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyatanya PNS Purnatugas mendapatkan hak pensiun. Biasanya hak pensiun ini akan diberikan kepada PNS yang saat purna berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat”.

Sementara itu, PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak dengan Hormat” tidak berhak menerima hak pensiunan.

Sebelumnya hal tersebut, telah diatur sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhentu bekerja atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima pensiunan diatur dalam pasal 91 ayat 2.

Syarat dan ketentuan tersebut isinya ialah dimana mengatur ketentuan PNS yang berhak menerima pensiun apabila PNS tersebut telah meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun (BUP), terjadi perampingan organisasi atau sebuah kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah inilah, yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Bagi PNS yang telah diberhentkan secara hormat maka akan mencapai BUP, dapat diberikan hak pensiunnya.

Hal tersebut juga harus mempertimbangkan terkait masa kerja pensiun yang paling sekurang-kurang 10 tahun.

Dengan ketentuan, pada saat pemberhentian telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS.

Rincian mengenai batas usia pensiun PNS telah ditentukan sebagai berikut :

  • 58 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun dengan catatan menjabat fungsional ahli utama.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru