Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN – Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pemangkasan layanan kepegawaian. Ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS dan dianggap menjadi suatu langkah yang tepat oleh BKN.

Ini tentunya sesuai dengan laman resmi BKN, yang menyatakan bahwa adanya pemangkasan tersebut meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiunan.

Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyebutkan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatir Sipil Negara (SIASN).

Hal tersebut bertjuan supaya pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari yang dikutip dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).

Bukan hanya itu saja, Anjaswari juga menjelaskan bahwa terdapat proses layanan pensiun PNS ini telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan pemerintah ini tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Kemudian, surat keputusan (sk) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Hal tersebut melalui regulasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh hak untk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian yang telah ditetapkan oleh BKN ialah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara itu pula, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.

Halaman Selanjutnya

PNS Purnatugas mendapat hak pensiun

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru