Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyatanya PNS Purnatugas mendapatkan hak pensiun. Biasanya hak pensiun ini akan diberikan kepada PNS yang saat purna berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat”.

Sementara itu, PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak dengan Hormat” tidak berhak menerima hak pensiunan.

Sebelumnya hal tersebut, telah diatur sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhentu bekerja atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima pensiunan diatur dalam pasal 91 ayat 2.

Syarat dan ketentuan tersebut isinya ialah dimana mengatur ketentuan PNS yang berhak menerima pensiun apabila PNS tersebut telah meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun (BUP), terjadi perampingan organisasi atau sebuah kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah inilah, yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Bagi PNS yang telah diberhentkan secara hormat maka akan mencapai BUP, dapat diberikan hak pensiunnya.

Hal tersebut juga harus mempertimbangkan terkait masa kerja pensiun yang paling sekurang-kurang 10 tahun.

Dengan ketentuan, pada saat pemberhentian telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS.

Rincian mengenai batas usia pensiun PNS telah ditentukan sebagai berikut :

  • 58 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun dengan catatan menjabat fungsional ahli utama.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis