Simak, Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS Dari BKN

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyatanya PNS Purnatugas mendapatkan hak pensiun. Biasanya hak pensiun ini akan diberikan kepada PNS yang saat purna berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat”.

Sementara itu, PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak dengan Hormat” tidak berhak menerima hak pensiunan.

Sebelumnya hal tersebut, telah diatur sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhentu bekerja atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima pensiunan diatur dalam pasal 91 ayat 2.

Syarat dan ketentuan tersebut isinya ialah dimana mengatur ketentuan PNS yang berhak menerima pensiun apabila PNS tersebut telah meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun (BUP), terjadi perampingan organisasi atau sebuah kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah inilah, yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Bagi PNS yang telah diberhentkan secara hormat maka akan mencapai BUP, dapat diberikan hak pensiunnya.

Hal tersebut juga harus mempertimbangkan terkait masa kerja pensiun yang paling sekurang-kurang 10 tahun.

Dengan ketentuan, pada saat pemberhentian telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS.

Rincian mengenai batas usia pensiun PNS telah ditentukan sebagai berikut :

  • 58 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 tahun dengan catatan menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun dengan catatan menjabat fungsional ahli utama.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis