Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran pada program studi atau prodi pendidikan profesi guru.
Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan pada bean jumlah SKS yang ssuai dengan persyaratan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang undangan.
Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini maka semakin mempermudahkan untuk para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.
Diketahui didalam ketentuan tersebut maka terdapat pengurangan pada beban SKS dengan cara penuh ataupun penguranagn setengah dari SKS.
Kriteria rekognisi dalam penguranagn pada beban SKS secara penuh ini sudah dijelaskan di dalam pasal 16, dengan persyaratan sudah memiliki sertifikat guru penggerak serta yang sudah mengikuti pendidikaqn dan latihan mengenai profesi guru.
Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud no 54 tahun 2022 sudah menjelaskan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 ini yakni sebagai berikut.
Guru yang sudah memiliki setrtifikat guru penggerak
Guru yang belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG
Guru non Sertifikssi selain dari point a dan point b
Selanjutnya pada pasal 5 juga menerangkan mengenai dengan persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon mahasiswa yakni sebagai berikut.
Memiliki nomor uinik pendidikan dan tenaga kependidikan atau NUPTK
Maksimal usia yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.
Berstatus sebagai guru serta masih aktif
Kualifikasi akademik yang dimiliki yakni sarjana S1 atau DIV
Ehat jasmani rohani
Berkelakuan baik
Bebas dari obat obatan terlarang
Terdaftar Dapodik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2