Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran pada program studi atau prodi pendidikan profesi guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan pada bean jumlah SKS yang ssuai dengan persyaratan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang undangan.

Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini maka semakin mempermudahkan untuk para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Diketahui didalam ketentuan tersebut maka terdapat pengurangan pada beban SKS dengan cara penuh ataupun penguranagn setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi dalam penguranagn pada beban SKS secara penuh ini sudah dijelaskan di dalam pasal 16, dengan persyaratan sudah memiliki sertifikat guru penggerak serta yang sudah mengikuti pendidikaqn dan latihan mengenai profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud no 54 tahun 2022 sudah menjelaskan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 ini yakni sebagai berikut.

Guru yang sudah memiliki setrtifikat guru penggerak

Guru yang belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG

Guru non Sertifikssi selain dari point a dan point b

Selanjutnya pada pasal 5 juga menerangkan mengenai dengan persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon mahasiswa yakni sebagai berikut.

Memiliki nomor uinik pendidikan dan tenaga kependidikan atau NUPTK

Maksimal usia yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.

Berstatus sebagai guru serta masih aktif

Kualifikasi akademik yang dimiliki yakni sarjana S1 atau DIV

Ehat jasmani rohani

Berkelakuan baik

Bebas dari obat obatan terlarang

Terdaftar Dapodik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,908 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis