Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran pada program studi atau prodi pendidikan profesi guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan pada bean jumlah SKS yang ssuai dengan persyaratan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang undangan.

Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini maka semakin mempermudahkan untuk para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Diketahui didalam ketentuan tersebut maka terdapat pengurangan pada beban SKS dengan cara penuh ataupun penguranagn setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi dalam penguranagn pada beban SKS secara penuh ini sudah dijelaskan di dalam pasal 16, dengan persyaratan sudah memiliki sertifikat guru penggerak serta yang sudah mengikuti pendidikaqn dan latihan mengenai profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud no 54 tahun 2022 sudah menjelaskan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 ini yakni sebagai berikut.

Guru yang sudah memiliki setrtifikat guru penggerak

Guru yang belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG

Guru non Sertifikssi selain dari point a dan point b

Selanjutnya pada pasal 5 juga menerangkan mengenai dengan persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon mahasiswa yakni sebagai berikut.

Memiliki nomor uinik pendidikan dan tenaga kependidikan atau NUPTK

Maksimal usia yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.

Berstatus sebagai guru serta masih aktif

Kualifikasi akademik yang dimiliki yakni sarjana S1 atau DIV

Ehat jasmani rohani

Berkelakuan baik

Bebas dari obat obatan terlarang

Terdaftar Dapodik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,920 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis