Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diketahui akan dibuka mulai bulan Februari 2023, terdapat persyaratan minimal Indeks Prestasi Kumulatif yang harus dipenuhi dan diketahui sebelum mendaftar beasiswa LPDP 2023.
IPK ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting dalam pendaftaran beasiswa, karena merupakan bagian dari seleksi atau penyaringan pendaftaran.
Terdapat 3 jenis beasiswa LPDP 2023 yaitu beasiswa umum, afirmasi, dan targeted, masing-masing jenis beasiswa ini kemudian terbagi lagi ke dalam beberapa sub kategori beasiswa yang mempunyai syarat minimal IPK berbeda-beda.
Secara umum, beasiswa untuk jenjang S2 dan S3 LPDP minimal IPK mulai dari 2,50, akan tetapi perlu diingat tidak semua jenis beasiswa LPDP mempunyai syarat minimal IPK yang sama.
Maka dari itu kalian wajib mengetahui syarat IPK untuk setiap jenis beasiswa LPDP 2023 berikut ini
Beasiswa Umum
Pada setiap tahunnya, LPDP selalu rutin membuka beasiswa jenis umum, dan di tahun 2023 ini tentunya beasiswa ini juga akan dibuka kembali. Beasiswa umum ini menawarkan kuliah S2 dan S3 di dalam negeri dan luar negeri.
Beasiswa Reguler
- Minimal IPK yang wajib dimiliki oleh pendaftar jenjang Magister (S2) saat S1 yaitu 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara.
- Minimal IPK yang wajib dimiliki oleh pendaftar jenjang Doktor (S3) yaitu 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara.
Tidak terdapat syarat minimal IPK yang disertakan, untuk melihat informasi secara lebih rinci, kalian dapat mengunjungi secara langsung website LPDP DISINI.
Beasiswa Co-funding
Pada jenis beasiswa ini juga tidak terdapat berapa minimal IPK untuk bisa mendaftar.
Perlu untuk diketahui, beasiswa co-funding ini ditujukan untuk pendaftar beasiswa jenjang Magister Luar Negeri pada program beasiswa reguler dan beasiswa perguruan tinggi utama dunia melewati skema beasiswa semi mandiri.
Beasiswa Targeted
Jenis beasiswa targeted ini tidak dibuka secara luas, hanya untuk para PNS, TNI, dokter spesialis, Polri, dan pendaftar khusus di bidang metalurgi.
Beasiswa PNS, TNI, Polri
- Minimal IPK yang wajib dimiliki oleh pendaftar jenjang Magister (S2) pada saat S1 yaitu 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara.
Halaman Selanjutnya
Minimal IPK yang wajib dimiliki oleh pendaftar jenjang Doktor (S3)
Halaman : 1 2 Selanjutnya