Simak, Formasi PPPK 2023 Harus Sudah Masuk Pada Bulan Maret

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui, bahwasannya pemerintah telah membuka program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berikut terdapat informasi penting bagi PPPK 2023.

Program tersebut, menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memastikan terjaminnya kesejahteraan para guru.

Hal itu berkaitan dengan penganggaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Bahkan, pemerintah juga telah mengatur dengan cara spesifik mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh guru PPPK.

Nantinya, anggaran gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PPPK ini tidak dapat digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Hal tersebut, telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

“Lalu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, pada saat pengangkatan sudah terjadi,” ucap Nadiem.

Namun, kenyataannya program tersebut meninggalkan beberapa permasalahan.

Tidak semulus yang dibayangkan, program yang dikeluarkan pemerintah ini tentu banyak sekali hambatan dan rintangan.

Permasalahan tersebut jika diringkas serta ditarik sebuab kesimpulan maka, hal tersebut berkaitan dengan adanya koordinasi yang buruk diantara Kementerian yang terkait dalam program ini.

Bukan hanya koordinasi diantara kementerian, namun hal tersebut pula terjadi diantara para Panselnas, dan pemerintah daerah.

Mengapa hal tersebut, menjadi permasalahan yang berdampak besar berjalannya program PPPK?

Tentu saja, hal itu menjadi permasalahan dikarenakan berjalannya program ini membutuhkan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena, permasalahan utama dari program PPPK ialah berkaitan dengan formasi.

Permasalahan mengenai minimnya pengajuan formasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bagi guru di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut terjadi bukanlah tanpa sebab, pasalnya pemerintah daerah masih merasa belum memiliki anggaran yang cukup untuk hal tersebut.

Sementara itu, pihak dari Kemendikbud Ristek ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan interprestasi yang menjadi suatu alasan dari pemerintah daerah yang enggan untuk bertindak cekatan dalam mengajukan formasi guru PPPK.

Meskipun, dari pemerintah pusat sendiri sudah memberikan surat edaran mengenai gaji yang dialokasikan ke daerah melalui skema DAU.

Sudah pasti, pemerintah daerah memiliki pandangan yang berbeda

Dimana, pemerintah daerah memiliki pandangan mengenai anggaran yang ditransfer tersebut merupakan dana gelondongan.

Bahkan hal tersebut, disampaikan pula oleh Plt Ditjen GTK Nunuk yang menjelaskan anggaran bagi guru untuk program PPPK 2021.

Nunuk menjelaskan bahwa, anggaran yang ditransfer dalam bentuk dana gelondongan tersebut memang dapat digunakan untuk segala urusan terkait pendidikan.

Dana tersebut, tidak difokuskan hanya untuk gaji guru PPPK saja melainkan dalat digunakan untuk membangun sarana prasarana yang ada di sekolah.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah dengan tegas memberikan tenggat waktu untuk formasi PPPK 2023 hingga bulan Maret tahun ini.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwasannya pemerintah akan memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan formasi.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sendiri menjelaskan pula bahwa terdapat tiga kebijakan yang nantinya akan ditempuh oleh pemerintah dalam perekrutan PPPK 2023.

Salah satunya ialah, pada bulan Maret tahun 2023 ini, pemerintah yang tidak mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat lah yang akan melengkapi formasi tersebut.

“Kalau pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi, kami menunggu sampai Maret,” Jelas Nadiem, yang dikutip dari YouTube PB PGRI pada Sabtu (7/1/2023).

Halaman Selanjutnya
Kebijakan pemerintah untuk PPPK 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis