Simak! CPNS 2023 Tak Akan Dapat Gaji Sebelum Jadi PNS

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai gaji dan tunjangan bagi CPNS ini, bisa saja tidak sesuai dengan harapan bahkan bisa juga sampai mendapatkan sanksi.

Apabila, jika nantinya terdapat CPNS 2023 yang pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena besaran gaji yang tidak sesuai.

Jika sudah terlanjur seperti itu, hanya tinggal menunggu datangnya dari pemerintah.

Lalu apa sajakah dokumen yang harus dipersiapkan bagi CPNS 2023?

Dokumen yang harus dipersiapkan bagi para CPNS ketika mendaftar ialah sebagai berikut:

  1. Scan pas foto dengan latar belakang berwarna merah, maksimal 200Kb dengan format jpeg/jpg
  2. Scan swafoto dengan maksimal 200Kb menggunakan format jpeg/jpg (harus jelas dan tidak boleh miring serta blur)
  3. Scan KTP dengan maksimal 200Kb menggunakan format jpg/jpeg
  4. Scan surat lamaran dengan maksimal 800Kb menggunakan format pdf
  5.  Scan ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb menggunakan format pdf
  6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb menggunakan format pdf
  7. Scan dokumen pendukung lainnya dengan maksimal 800 Kb menggunakan format pdf.

Nantinya para pelamar juga, wajib untuk mengisi atau menjawab mengenai daftar pertanyaan.

Daftar pertanyaan tersebut ialah seputar pengetahuan tata cara pemerintahan atau saja kepemerintahan yang baik.

Bukan hanya itu saja, nantinya para pelamar umum akan melaksanakannya secara terpisah.

Mengenai daftar pertanyaan tersebut, tentunya sudah disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis