Besok, pada tanggal 20 Februari 2023 pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran non-PNS bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Bagi yang berminat silahkan simak informasi berikut ini.
Pemerintah membuka pendaftaran tersebut melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau biasa dikenal (PPNPN). Untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi ini dapat mekases laman resmi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), ikn.go.id.
Untuk mengetahui mengenai persyaratan serta posisi yang dbutuhkan, sebelumnya para pelamar harus mengetahui terlebih dahulu terkait OIKN. Otorita Ibu Kota Nusantara ini merupakan suatu trobosan terbaru dari Presiden Jokowi.
Sesuai dengan rencana bahwa Ibu Kota Negara akan berpindah di pulau Kalimantan, oleh karena itulah saat ini pemerintah tengah membuat sebuah terobosan baru mengenai kelestarian lingkungan serta menerapkan suatu konsep peradaban yang baru bagi Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota Negara ini dilakukan bukanlah tanpa sebab, pemerintah sengaja memindahkan Ibu Kota di Pulau Kalimantan ialah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi secara lebih inklusif dan merata.
Karena, nyatanya hingga saat ini mengenai pembangunan selalu terpusat pada Pulau Jawa saja. Sehingga ketika nantinya IKN berada di Pulau Kalimantan akan turut pula memindahkan pusat pembangunan ekonomi ke luar pulau Jawa.
Terlepas dari itu semua, mengenai penyeleksian pendaftaran Non-PNS ini akan ditempatkan pada beberapa posisi staff di beberapa bidang berikut :
- Bidang Sekretariat
- Posisi staff Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
- Posisi staff Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
- Posisi staff Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
- Posisi staff Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Posisi staff Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
- Posisi staff Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Posisi staff Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
- Posisi staff Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Itulah tadi terkait posisi staff yang dibutuhkan oleh Pemerintah untuk ditempatkan di IKN. Lalu bagaimana kira-kira mengenai persyaratan yang akan di berikan oleh pemerintah?
Halaman Selanjutnya
Persyaratan pendaftaran pegawai Non-PNS IKN
Halaman : 1 2 Selanjutnya