Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2023 merupakan salah satu yang sangat ramai diperbincangkan menjadi bahan pembicaraan dan dicari tahu oleh orang sebab terdapat golongan yang lebih besar dari UMR tertinggi yang ada di Indonesia.

UMK dan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah masing masing, lantas apakah terdapat yang setara dengan gaji PPPK 2023? Simak lebih lanjut.

Pada penetapan nominal UMR baik UMK ataupun UMP sendiri pada setiap tahun akan berubah ubah.

UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 ini untuk tingkat Kabupaten atau Kota di duduki oleh Karawang dengan besaran gaji UMR sebesar Rp 5,1 Juta.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi yang memiliki angka nominal UMR tertinggi pada DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4,9 Juta.

Hal tersebut sudah termasuk ke dalam Permenaker 18/2022 yang diumumkan pada akhir tahun 2022 lalu.

Selanjutnya bisa simak pada golongan berapa gaji PPPK 2023 bisa melebihi nominal dari UMR tertinggi di Indonesia.

Membahas mengenai besaran gaji PPPK 2023 bisa simak penjelasannya dibawah ini.

Apabila untuk gaji PPPK 2023 bisa lebih besar nominalnya dari pada besaran gaji UMR tertinggi di Indonesia maka yang menjadi pertanyaannya, berapa sebenarnya besaran nominalnya?

Pada besaran gaji PPPK ini sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 yang bisa anda simak langsung penjelasannya dibawah ini.

  • Untuk gaji PPPK pada golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp. 2.686.200.
  • Untuk gaji PPPK pada golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Untuk gaji PPPK pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Untuk gaji PPPK pada golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji PPPK pada golongan XI

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 928 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis