Simak Bersama Informasi Terbaru, Pencairan THR Bagi PNS dan ASN

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan THR bagi pegawai Non-ASN yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan yaitu sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00

d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp. 4.735.000.00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.394.000,0O

– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp.6.229.000,0O

e. untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.5.064.000.0

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.5.770.000,00

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp.6.769.000,00

Tunjangan dan gaji yang terbilang cukup banyak, PNS sampai saat ini masih menjadi profesi yang banyak diharapkan oleh semua kalangan.

Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait pencairan THR bagi PNS dan ASN tahun 2023, nantikan informasi selanjutnya.

(Nyl)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis