Simak Bersama Informasi Terbaru, Pencairan THR Bagi PNS dan ASN

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya)  menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Kabarnya akan dicairkan pada 10 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara)  tahun ini dikabarkan akan ada kenaikan nominal dari tahun sebelumnya. Hal demikian tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS dan ASN.

Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya  untuk PNS dan ASN, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR tersebut sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Menteri keuangan mengatakan bahwa THR dan gaji untuk PNS maupun ASN tahun ini juga masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.

Eselon II/ pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.

Eselon III/ pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00

Eselon IV/ pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

HALAMAN SELANJUTNYA

Adapun bagi Non-ASN simak penjelasan berikut ini

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB